Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Arti dan Definisi Pajak

Arti dan Definisi Pajak

Pemahaman akan pengertian pajak merupakan hal yang penting untuk dapat memahami mengapa seseorang harus membayar pajak dari pemahaman inilah diharapkan muncul kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak terhadap kelangsungan hidup sebuah negara. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan. Pemungutan pajak sudah sejak lama ada, dari adanya upeti wajib kepada penguasa berupa hasil tanam pada masa kerajaan, masa penjajahan hingga sekarang dengan polanya masing-masing. Pemungutan pajak yang semula berdasarkan aturan penguasa atau raja tanpa melibatkan pembayaran pajak kini berubah dengan melibatkan pembayaran pajak melalui aturan yang dibuat antara penyelenggara pemerintah dengan rakyat melalui perwakilannya. Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro. SH dalam bukunya "Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan" (1990;5)

"Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum."

Sedangkan menurut Prof. Dr. PJA. Andriani bahwa "Pajak adalah iuran kepada Negara, yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan".

Dari pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu;

  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  • Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi.
  • Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual secara langsung oleh pemerintah.
  • Pajak dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan oleh pihak swasta yang orientasinya adalah keuntungan.
  • Pajak dipungut bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, diperlukan untuk membiayai public investment.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS