Pemahaman akan pengertian pajak
merupakan hal yang penting untuk dapat memahami mengapa seseorang harus
membayar pajak dari pemahaman inilah diharapkan muncul kesadaran akan
pentingnya pembayaran pajak terhadap kelangsungan hidup sebuah negara.
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam
menjalankan pemerintahan. Pemungutan pajak sudah sejak lama ada, dari
adanya upeti wajib kepada penguasa berupa hasil tanam pada masa
kerajaan, masa penjajahan hingga sekarang dengan polanya masing-masing.
Pemungutan pajak yang semula berdasarkan aturan penguasa atau raja tanpa
melibatkan pembayaran pajak kini berubah dengan melibatkan pembayaran
pajak melalui aturan yang dibuat antara penyelenggara pemerintah dengan
rakyat melalui perwakilannya. Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro. SH dalam bukunya "Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan" (1990;5)
"Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan dapat digunakan untuk membayar
pengeluaran umum."
Sedangkan menurut Prof. Dr. PJA. Andriani
bahwa "Pajak adalah iuran kepada Negara, yang dapat dipaksakan dan
terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan".
Dari pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu;
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual secara langsung oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh Negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan oleh pihak swasta yang orientasinya adalah keuntungan.
- Pajak dipungut bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, diperlukan untuk membiayai public investment.
0 komentar:
Posting Komentar