Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Kebebasan Beragama di Indonesia

Kebebasan Beragama di Indonesia

Kebebasan beragama ialah prinsip yang menyokong kebebasan individu atau masyarakat, untuk mengamalkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk menukar agama dan tidak mengikuti mana-mana agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan, agama-agama lain bebas diamalkan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi. Kebebasan beragama merupakan satu konsep perundangan yang berkaitan, tetapi tidak serupa dengan toleransi agama, pemisahan di antara agama dan negara, atau negara sekular.

Apa yang salah dengan negeri Pancasila? Bukankah kebebasan beragama telah mendapat jaminan konstitusi yang cukup kuat di negeri ini? Lantas mengapa kebebasan beragama seolah tidak memiliki tempat di bumi Pancasila? Jika kita merujuk pada Pasal 28 (e) Ayat 2 undang-undang hasil amandemen, disana disebutkan:"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". Undang-undang ini disempurnakan pula dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang menyebutkan: "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Undang-undang yang baru disebutkan di atas pada prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan konstitusi untuk kebebasan beragama di Indonesia.

Kebebasan beragama merupakan hak yang paling asasi, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau golongan. Dasar seseorang memeluk agama adalah keyakinan, sehingga memeluk agama tidak dapat dipaksakan, dan agama itu sendiri tidak memaksakan manusia untuk memeluk dan menganutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS