Kebebasan beragama
ialah prinsip yang menyokong kebebasan individu atau masyarakat, untuk
mengamalkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama
termasuk kebebasan untuk menukar agama dan tidak mengikuti mana-mana
agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan, agama-agama lain bebas
diamalkan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain
yang lain dari agama resmi. Kebebasan beragama
merupakan satu konsep perundangan yang berkaitan, tetapi tidak serupa
dengan toleransi agama, pemisahan di antara agama dan negara, atau
negara sekular.
Apa yang salah dengan negeri Pancasila? Bukankah kebebasan beragama telah mendapat jaminan konstitusi yang cukup kuat di negeri ini? Lantas mengapa kebebasan beragama
seolah tidak memiliki tempat di bumi Pancasila? Jika kita merujuk pada
Pasal 28 (e) Ayat 2 undang-undang hasil amandemen, disana disebutkan:"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". Undang-undang ini disempurnakan pula dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang menyebutkan: "Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya, dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu". Undang-undang yang baru
disebutkan di atas pada prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan
konstitusi untuk kebebasan beragama di Indonesia.
Kebebasan
beragama merupakan hak yang paling asasi, karena kebebasan beragama itu
langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Hak
kebebasan beragama bukan pemberian negara atau golongan. Dasar seseorang
memeluk agama adalah keyakinan, sehingga memeluk agama tidak dapat dipaksakan, dan agama itu sendiri tidak memaksakan manusia untuk memeluk dan menganutnya.
0 komentar:
Posting Komentar